Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu a.  Kualifikasi akademik b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut