Sertifikasi guru  merupakan amanat  Undang-undang Nomor  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengharuskan  bahwa guru profesional memiliki kualifikasi akademik  sekurang-kurangnya S1 atau Diploma IV  dan bersertifikat pendidik. Salah satu  pola  sertifikasi guru  dalam jabatan  adalah  Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan  oleh perguruan tinggi  [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut