Tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS telah diatur berdasarkan PP 056/2012. PP ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pengangkatan K1 menjadi CPNS Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui  pemeriksaan  kelengkapan administrasi  setelah  dilakukan  verifikasi  dan validasi. [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut