Libur nasional tahun 2013 sebanyak 14 hari dan cuti bersama 5 hari kerja berdasarkan keputusan bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi. SKB menteri ini tertuang dalam surat keputusan Nomor 5 Tahun 2012, SKB.06/MEN/VII/2012, dan 02 Tahun 2012 tertanggal 19 Juli 2012. [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut