Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16  Tahun 2009  yang dimaksud dengan  pengembangan keprofesian berkelanjutan  (PKB)  adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB  merupakan salah satu komponen pada unsur utamayang kegiatannya  diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut