Waktu untuk melaksanakan PK Guru dalam satu tahun sekurang-kurangnya 2 kali yaitu pada awal tahun pelajaran (PK Guru Formatif) dan pada akhir tahun pelajaran (PK Guru Sumatif). PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut