Orang asing/WNA dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan pada pasal 8, "Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan." Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui [...]

Baca tulisan ini lebih lanjut