Berikut pengertian secara hukum, bencana, bencana alam, bencana sosial, gempa bumi, gempa bumi, letusan gunumg berapi, banjir, kekeringan, dll. sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan […]

Baca tulisan ini lebih lanjut