Tenaga honorer K2 yang lulus tes tidak otomatis diangkat menjadi CPNS tetapi masih harus melakukan pemberkasan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipi dan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 11/2002. […]

Baca tulisan ini lebih lanjut