Presiden dan Wakil Presiden RI sebelum memangku jabatan wajib menucapkan sumpah menurut agama atau janji di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 sebagai berikut.  Pasal 9 ayat (1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis […]

Baca pos ini lebih lanjut