Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 2, yang dimaksud  jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Kemudian Pasal 3 menyebutkan jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: a. Guru Kelas; b. Guru Mata Pelajaran; […]

Baca pos ini lebih lanjut