Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh),  diatur sebagai berikut: Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah batas akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. […]

Baca pos ini lebih lanjut