Guru yang dapat mengikuti  sertifikasi guru melalui pendidikan profesi  guru  (SG-PPG)  adalah Guru  yang  diangkat  sejak  31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 dan harus  memenuhi  persyaratan  sebagai berikut. Guru di  bawah  pembinaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Memiliki NUPTK. Memiliki kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat  (D-IV)  dari  […]

Baca pos ini lebih lanjut